Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2010 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah. Dengan terbitnya PerGub tersebut diharapkan pengelolaan barang milik Daerah dapat terlaksana dengan lebih tertib administrasi.